Akibat Korupsi PLN, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Rp188 Miliar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 13:16 WIB
Jumpa Pers Mabes Polri (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

Baca Juga: Korupsi PLN Polisi Sebut Kerugian Negara Hingga Rp 188 Miliar

Kontrak kemudian ditandatangani tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014 dengan jangka waktu kontrak 4 tahun. Namun pada perjalanannya

Tuban Konsorsium (PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader) tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli BBM.

"Atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian," tambahnya.

Atas perbuatannya Nur Pamudji kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya