Bareskrim Limpahkan Tahap Dua Mantan Dirut PLN ke Kejaksaan Agung

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 14:07 WIB
Jumpa Pers Mabes Polri (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka eks Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan barang bukti tahap kedua pekan depan ke Kejaksaan Agung.

"Pekan depan kami akan melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Djoko mengatakan, bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 14 Desember 2018 oleh Kejaksaan Agung. Namun, penyidik baru dapat melakukan pelimpahan tahap kedua pada pekan depan.

Djoko menjelaskan, bahwa terhadap tersangka pihaknya tidak melakukan penahanan sejak perkara itu masuk ke Kepolisian pada 5 Juni 2015 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017. Polisi kemudian baru menahan tersangka pada Rabu 26 Juni 2019 kemarin, sebelum dilimpahkan tahap dua ke pihak Kejaksaan.

"Sudah dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka kemarin Rabu," ungkapnya.

Baca Juga: Akibat Korupsi PLN, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Rp188 Miliar


Adapun, sejak perkara tersebut masuk ke Polri 4 tahun lalu hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yaitu eks Dirut PLN Nur Pamudji. Sementara dari pihak swasta PT Trans Pasific Pertocemical Indotama (TPPI) yang terlibat dalam kasus tersebut, tidak satupun yang dijadikan tersangka.

"Memang sampai saat ini jumlah tersangkanya baru satu orang ya. Belum bertambah lagi," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya