JAKARTA - Calon presiden Prabowo Subianto membubarkan Koalisi Indonesia Adil Makmur pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatannya terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Partai politik yang ada di koalisi dipersilakan untuk menentukan jalannya masing-masing.
Sekretaris Jenderal Partai Gerinda Ahmad Muzani mengatakan, keputusan itu diambil seusai pertemuan bersama dengan para petinggi partai koalisi pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Pertemuan itu berlangsung di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Sejak saat ini, atau sebagai sebuah koalisi yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di dalam pemilihan presiden 17 April yang lalu, tugas koalisi Indonesia Adil dan Makmur dianggap selesai, BPN juga selesai," kata Muzani di Media Center Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Wiranto Tak Masalah Prabowo Belum Ucapkan Selamat ke Jokowi