SESUDAH Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden-wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019, salah satu wacana yang berkembang adalah membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.
Gagasan ini dilontarkan oleh mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga koordinator lapangan Gerakan Nasional Kedalatan Rakyat, Abdullah Hehamahua.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun BBC News Indonesia, Jumat (28/6/2019), Hehamahua mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan sistem penghitungan atau Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahakamah Internasional.
Hehamahua menyatakan pelaporan ini dilakukan karena Mahkamah Internasional bisa melakukan audit forensik terhadap IT KPU untuk melihat bagaimana kecurangan-kecurangan Situng.
Mahkamah Internasional
BBC News Indonesia bertanya kepada ahli hukum internasional di Chatham House, London, Agantaranansa Juanda, mengenai kemungkinan sengketa pemilu dibawa ke Mahkamah Internasional.
Menurut Agantaranansa, yang biasa dipanggil Agan, jika yang dimaksud Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), maka hal itu tidak bisa dilakukan. Ini disebabkan karena ICJ hanya punya dua yuridiksi atau kewenangan hukum.
Pertama, memutus sengketa antarnegara, dengan kata lain pemohon harus bertindak atas pemerintah suatu negara; dan kedua, nasihat hukum terhadap organisasi internasional atau organ-organ PBB.
"Sifat sengketa itu harus lintas negara atau cross border, seperti misalnya sengketa Sipadan-Ligitan karena terkait klaim teritori sah antara Indonesia dengan Malaysia. Sengketa pemilu itu masalah internal satu negara, maka tidak bisa dibawa ke ICJ," kata Agan.
Mahkamah yang bersidang di Den Haag, Belanda, ini beranggotakan 15 hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum serta Dewan Keamanan PBB.
ICJ hanya menerima perkara-perkara yang bersifat lintas negara, dan itu pun pengajuan perkara ke mahkamah ini pun harus disepakati oleh kedua negara yang bersengketa.