Bisakah Sengketa Pilpres Indonesia Dibawa ke Mahkamah Internasional?

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 23:15 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang MK. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Mahkamah Pidana Internasional

Pemilihan umum merupakan proses internal suatu negara, dan tidak bersifat lintas negara.

"Internasionalisasinya mungkin saja, seperti yang pernah terjadi dengan pemilu di Kenya, tapi itu konteksnya kekerasan yang terjadi sesudah pemilu, maka kasusnya adalah kejahatan internasional dan yurisdiksinya ada di ICC atau International Criminal Court," jelas Agan.

Sengketa pemilu di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke ICC atau Mahkamah Pidana Internasional, kata Agan, terutama karena Indonesia bukan merupakan anggota ICC.

"Walaupun sebenarnya akan lebih baik kalau Indonesia untuk menjadi anggota ICC untuk alasan kemanusian," ujar Agan.

Keliru Pikir

ICC sendiri merupakan lembaga pengadilan internasional yang mengadili kejahatan kemanusiaan, atau yang disebut di Indonesia sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, ada empat perkara yang bisa diajukan ke ICC, yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan kejahatan perang agresi.

"Sekalipun yang diadili adalah di ICC adalah individu, tetapi individu ini harus merupakan pelaku kejahatan internasional," kata Hikmahanto.

Menurut kedua pakar hukum ini, ada masalah "kekeliruan berpikir" bahwa Mahkamah Internasional merupakan upaya hukum lanjutan dari proses hukum di MK ataupun di Mahkamah Agung (MA).

"Pemahaman masyarakat akan hukum internasional masih minim sekali. Lalu ini menjadi bola salju karena orang-orang yang dianggap publik sebagai tokoh atau panutan juga mengajak untuk salah berpikir," ucapnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya