Penyalahgunaan Ideologi Pancasila pada Masa Orde Baru
Menurut Anggota Pembina Yayasan 17 Agustus 1945 itu, Pancasila yang dicetuskan pada 1 Juni 1945 oleh Bung Karno (melalui pemikirannya tentang Marhaenisme), sempat disalahgunakan untuk melegitimasi kekuasaan pada masa Orde Baru.
Kondisi inilah yang kemudian membuat rakyat tidak memiliki kebebasan berpendapat. Bahkan, masyarakat yang memiliki sikap politik kritis dan berbeda pendapat dengan rezim, cenderung dianggap sebagai pelaku kriminal.
"Bagaimana pada waktu itu Soeharto meminggirkan daripada orang-orang yang notabene (berideologi Pancasila). Tapi selaku ketua cabang GMNI Jakarta, pada waktu itu saya tidak mau kemudian berhenti begitu saja. Saya tetap harus mengusung ideologi saya yaitu Pancasila, ajaran Bung Karno," terang pria yang biasa disapa bung Slamet ini.
Kondisi tersebut, lanjut Slamet, berangsur berubah sejak dimulainya Reformasi. Pemerintah sejak saat itu coba mengembalikan fungsi dasar Pancasila sebagai ideologi negara melalui sederetan amendemen.
Rakyat pun mendapat haknya untuk bebas berpendapat. Indonesia kembali menganut sistem multipartai yang membuat banyak parpol baru bermunculan. Sayangnya semakin ke sini, peranan partai politik dalam demokrasi dinilai semakin jauh dari nilai-nilai luhur demokrasi.
"Kalau saya memiliki cara pandang yang lebih mendasar lagi bahwa politik an sich itu jangan-jangan hanya politik untuk politik, satu keilmuan hanya untuk ilmu itu sendiri. Sedangkan politik itu bagaimana mencapai kepada sasaran. Nah, ini mesti ada dasar ideologinya, nilai cita. Jadi pendasaran saya bahwa ideologi nilai cita yang ditanamkan dalam sanubari bangsa Indonesia yang harus dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu Pancasila," paparnya.