"Cebong" dan "Kampret" Harus Diakhiri, Saatnya Rekonsiliasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 15:00 WIB
Ilustrasi Indonesia damai pasca-pemilu serentak. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

JAKARTA – Isu-isu mengenai politik dalam beberapa waktu belakangan menjadi bahan yang paling hangat didebatkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Terlebih ketika adanya pesta demokrasi lima tahunan atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan pemilihan umum.

Pada 17 April 2019, Indonesia kembali menggelar pemilu untuk memilih para calon pemimpin. Pemilu dilakukan secara serentak, mulai memilih anggota legislatif hingga presiden.

Dewasa ini perdebatan politik terkait pemilu bukan menjadi sebuah hal yang tabu di kalangan masyarakat. Publik dari kalangan bawah hingga tataran atas marak membicarakan sampai memperdebatkan seputar Pemilu Serentak 2019.

Perdebatan tersebut memang kerap dibumbui diksi-diksi yang kurang etis. Munculnya sebutan "cebong" dan "kampret" merupakan salah satu diksi yang kurang etis dilontarkan oleh sebagian kalangan.

Sebutan "cebong" dan "kampret" sendiri baru muncul dalam beberapa waktu belakangan ini. "Cebong" dan "‎kampret" kerap santer diungkapkan dan didengar ketika masa kampanye Pilpres 2019. "Cebong" dan "kampret" diungkap sebagai sebutan untuk salah satu pendukung paslon presiden dan wakil presiden.

Beberapa masyarakat memaknai sebutan "cebong" untuk pendukung paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sementara "kampret" dimaknai untuk pendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Indonesia sendiri telah selesai menggelar pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Hasil rekapitulasi dimenangkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pihak paslon 02 Prabowo-Sandiaga tidak terima dengan keputusan tersebut. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. ‎MK pun telah memutuskan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi.

Kendati demikian, masih ada beberapa kalangan yang masih menggunakan diksi "cebong" dan "kampret". Padahal, keputusan MK sendiri sudah final. Diksi tersebut tidak sepatutnya kembali diungkapkan oleh sejumlah pihak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya