JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan hingga hari ini belum ada permohonan aksi saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu 30 Juni 2019.
"Belum ada (permohonan demonstrasi), semoga lancar-lancar saja dan berjalan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Sabtu (29/6/2019).
Saat ditanya jika ada permohonan dari kelompok massa untuk melaksanakan aksi di sekitar Gedung KPU RI saat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, akan mengikuti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Jadi, gini kali sekelompok massa yang akan lakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tentu sesuai dengan undang-undang, itu akan dikoordinasikan dengan korlapnya untuk per 100 orang, asalnya dari mana, nanti diputuskan, yang jelas jika mengganggu ketertiban umum akan ada pertimbangan khusus," ucapnya.
Baca Juga: Empat Catatan LSI Denny JA di Pilpres 2019