Habib Rizieq Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 14:03 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan calon presiden-wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Dengan ditolaknya seluruh gugatan pasangan calon 02, maka Jokowi-Ma'ruf melenggang menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Saat ini, petahana juga sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Kalau selama ini beliau mengatakan apa pun keputusannya kalau itu produk hukum harus dihormati dan dihargai," kata Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: NasDem Sarankan Gerindra, PKS dan PAN Tetap Jadi Oposisi 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya