JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan calon presiden-wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan pasangan calon 02, maka Jokowi-Ma'ruf melenggang menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Saat ini, petahana juga sudah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Kalau selama ini beliau mengatakan apa pun keputusannya kalau itu produk hukum harus dihormati dan dihargai," kata Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: NasDem Sarankan Gerindra, PKS dan PAN Tetap Jadi Oposisi