Suami Kecantol Janda, Istri Lapor Polisi

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 00:01 WIB
Ilustrasi
Share :

Adanya pernikahan diam-diam itu akhirnya diketahui istri pertamanya pada awal 2019. Oleh istri pertamanya, terdakwa dilaporkan ke perangkat desa pada 9 Mei 2019.

Sejatinya persoalan ini sempat dimediasi di Desa Pakraman lokasi pasutri ini tinggal. Saat itu terdakwa berjanji tidak akan selingkuh dan baik kepada istri pertamanya.

Tetapi istri pertama tidak terima dan melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Dalam dakwaan terhadap terdakwa sang suami diancam dengan pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 279 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara untuk terdakwa NPS, istri kedua, berkas dakwaannya didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP. Pascakasus itu berlanjut ke pihak berwajib hingga ke meja hijau, keduanya suami dan istri kedua kini sama-sama ditahan di Rutan Negara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya