WONOGIRI - Penyidikan kasus pembunuhan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sragen dari Partai Golkar, Sugimin terus dilakukan. Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, menilai penyidik tak perlu menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Sugimin.
Menurut Bagyo, alat bukti dan petunjuk dalam kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Nurhayati dan suaminya, Nurwanto, tersebut sudah sangat jelas. Saat ini jaksa masih meneliti berkas perkara kedua tersangka itu.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh Caleg Golkar Sragen Minta Rp750 Juta ke Nurhayati
Jika berkas sudah lengkap, jaksa akan meminta polisi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka. Bagyo berharap berkas lengkap pada Juli ini agar perkara itu dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
“Semoga sidang bisa digelar Agustus mendatang,” kata Bagyo mewakili Plt. Kajari, Hendri Antoro, Senin (8/7/2019).
Sebagaimana diinformasikan, Sugimin dibunuh menggunakan racun tikus oleh Nurhayati, warga Wonogiri yang merupakan rekan bisnis sekaligus istri sirinya pada 15 April lalu. Nurhayati jengkel karena kerap dimintai uang oleh Sugimin.