JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Mugi Sekar Jaya hari ini. Sedianya, Mugi akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati HST, Abdul Latif (ALA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Selain Mugi, KPK juga memanggil satu anggota Polri lainnya yakni, Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah (HST) perioe 2016-2017, Bripka Deny Murwanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan Bupati HST, Abdul Latif.
Belum diketahui kaitan dua anggota Korps Bhayangkara tersebut dalam perkara ini. Diduga, keduanya mengetahui alur konstruksi serta aliran dana pencucian uang Abdul Latif.
Sebelumnya, KPK menyita 12 jenis kendaraan yang diduga milik Abdul Latif. 12 kendaran tersebut terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen disita terkait TPPU Abdul Latif.
KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua Pasal yakni terkait tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.