JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan dua perantara suap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan Rifani dan Abdul Basit sebagai Justice Collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Permohonan sebagai Justice Collaborator, berdasarkan keputusan pimpinan KPK mengabulkan dan menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," kata Majelis Ketua Hakim Ni Made Sudana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Sebelumnya, Ketua Kadin Barabai, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah menjadi perantara suap untuk Bupati non-aktif HST, Abdul Latif.

Fauzan Rifani diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara Abdul Basit, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Fauzan dan Abdul Basit divonis bersalah terkait perkara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.