JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah dua perantara suap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST). Keduanya yakni, Ketua Kadin Barabai, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.
Fauzan Rifani diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara Abdul Basit, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tipikor, bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Ketua Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Adapun, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, keduanya bertindak sopan.