
Kemudian, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam tahun penjara terhadap dua perantara suap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif tersebut.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Fauzan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Abdul Basit, dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
