Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Perantara Suap Bupati HST Divonis Penjara 4 dan 4,5 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |17:06 WIB
 2 Perantara Suap Bupati HST Divonis Penjara 4 dan 4,5 Tahun
Foto: Okezone
A
A
A

 korupsi

Kemudian, belum pernah dihukum,‎ mempunyai tanggungan keluarga, merasa bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam tahun penjara ‎terhadap dua perantara suap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif tersebut.

‎Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Fauzan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Sedangkan Abdul Basit, dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 korupsi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement