Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 13:53 WIB
Habib Bahar bin Smith ketika mendengarkan vonis hakim (foto: CDB/Okezone)
Share :

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan pidana penjara 3 tahun. Dirinya terbukti secara hukum melakukan penganiayaan.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

 Baca juga:1.048 Personel Gabungan Kawal Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith

Bahar terbukti bersalah sesuai Pasal 333 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya