JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA), tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Jokowi Masih Cari Waktu yang Tepat
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya di tolak MA karena persoalan administrasi. Kasasi kedua itu juga menggunakan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujarnya.
Menurut Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, pihaknya tidak mengetahui terkait kasasi kedua tersebut. Ditambah, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.