Tersangka mengaku dirinya melakukan tindak kejahatan penipuan untuk biaya pengobatan dirinya yang terkena penyakit glukoma. “Uang hasil penipuan saya gunakan untuk berobat,” ujarnya.
Mengenai senjata pistol softgun untuk gagah-gagahan, ia mengaku membeli melalui media sosial seharga Rp2 juta di Semarang.
Baca Juga : Polisi Gadungan Pacari Pengusaha Laundry, Emas Senilai Rp48 Juta Raib
(Erha Aprili Ramadhoni)