Setibanya di pengadilan, Ratna dikawal beberapa anggota kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang dan jajaran dari kejaksaan. Tak lama setiba di PN Jaksel, Ratna langsung diarahkan masuk ke ruang khusus tahanan.
Sekadar mengingatkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena itu Jaksa pun menuntut Ratna 6 tahun penjara.
(Rizka Diputra)