Peluk Haru Keluarga untuk Ratna Sarumpaet Usai Vonis 2 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 17:41 WIB
Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Meski begitu, vonis yang diberikan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut Ratna enam tahun penjara.

Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal. Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga :  Hakim Tegur Ratna Sarumpaet yang Masukkan Tangan Dalam Tas saat Sidang, Ternyata Isinya Tasbih

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya