Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-Pikir Ajukan Banding

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 18:03 WIB
Ratna Sarumpaet memeluk anaknya Atiqah Hasiholan beserta anggota keluarga lainnya usai divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019). (Foto : Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

“Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar 9 bulan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.


Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya