“Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar 9 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara