Ratna sebelumnya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dan dengan sengaja menimbullkan keonaran di kalangan rakyat.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019 kemarin.
(Rizka Diputra)