Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Mafindo: Penyebar Hoax Juga Harusnya Dihukum

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 22:31 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Fact Checker, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Aribowo Sasmito menilai vonis 2 tahun terhadap Ratna Sarumpaet sudah baik dilakukan.

Namun menurutnya proses hukum tidak hanya dilakukan terhadap Ratna selaku pembuat hoax melainkan juga mereka yang menyebarkan melalui sosial media.

"Kalau mau adil kasus Ratna sebetulnya yang nyebar kan bukan bu Ratna ada akun akun medsos justru enggak di apa-apain padahal followernya ribuan yang kalau di klarifikasi pun belum tentu diterima masyarakat," kata Aribowo kepada Okezone, Jumat (12/7/2019).

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kata Dia, memang setiap kasus hoax yang beredar di medsos tidak semua bisa langsung diproses hukum oleh pihak kepolisian. Hal itu diukur dengan dampak daripada hoax yang disebarkan tersendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya