MEDAN - Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Sitemeang, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada dirinya.
"Saya menyatakan banding hari ini atas putusan kemarin," kata Bonaran didampingi oleh kuasa hukumnya ke PN Sibolga, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Divonis 5 Tahun Penjara
Menurut Bonaran, pengajuan banding karena menilai keputusan hakim keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab, kata dia, dari hasil pemeriksaan semua saksi selama persidangan, tidak satu pun memiliki hubungan dengan kasus yang dijalaninya.
Bonaran mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Sibolga yang dinilainya telah menghilangkan bukti. Sebab dia memiliki bukti keterangan dari saksi Farida Hutagalung yang menyatakan saat uang itu diambil dari bank Mandiri kemudian uang tersebut diserahkan kepada Mardi Gunawan, namun pada persidangan pemutusan, fakta tersebut hilang.