Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, Polisi Sita Rp6,9 Miliar dari 21 Rekening Desa di Bengkayang
Mantan pengacara top yang sempat mendampingi tersangka kasus suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggodo Widjojo itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang tergolong tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut terjadi saat Bonaran masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus itu terkait pula dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Tapteng.
(Fiddy Anggriawan )