Kuasa Hukum Joko Driyono Sebut Jaksa Sudah Kehabisan Argumentasi

Antara, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 19:48 WIB
Joko Driyono. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Kuasa hukum dari terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Joko Driyono menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah kehabisan argumentasi untuk membuktikan unsur pemberatan perbuatan terdakwa.

Pernyataan ini disampaikan para kuasa hukum terdakwa, salah satunya Mustofa Abidin, Selasa, melalui duplik (tanggapan) atas replik JPU, pada Senin (15/7/2019).

Replik JPU sebelumnya membahas tentang Anak Kunci Palsu yang termuat pada unsur “yang masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” dalam ketentuan Pasal 235 KUHP.

Berdasarkan pernyataan itu JPU tetap berpendapat penggunaan “fingerprint” dari saksi Muhammad Mardani Mogot walaupun telah mendapat izin dari terdakwa tetap dapat dikategorikan sebagai kunci palsu karena dilakukan saat area tersebut telah dilakukan pemasangan garis polisi dan tidak mendapatkan izin dari tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola.

Menanggapi hal ini, Mustofa bersama kuasa hukum lainnya mengatakan pengertian kunci palsu yang dijadikan acuan oleh JPU, dengan pengertian kunci palsu oleh teori R Soesilo yang telah dikutip dalam pleidoi Jokdri sama sekali tidak ada perbedaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya