“Kami menilai ketika JPU dalam repliknya mempertanyakan kapasitas bahkan menjatuhkan kredibilitas R Soesilo, saat itu pula menampakkan JPU sudah kehabisan argumentasi untuk membuktikan unsur pemberatan perbuatan berupa pemakaian anak kunci palsu dalam perkara,” ucap Mustofa saat membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengutip Antaranews, Selasa (16/7/2019).
Mustofa dan kuasa hukum lainnya menilai JPU hanya mencampuradukkan makna.
Mustofa pun yakin segala upaya hukum yang telah diajukan JPU tidak dapat membuktikan Jokdri telah melakukan suatu tindak pidana.