JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin dengan tiga tahun kurungan bui dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai bahwa Haris telah terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami menuntut agar Majelis Hakim jatuhkan pidana kepada terdakwa tiga tahun pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara karena Suap Romi
Selain tuntutan, JPU KPK juga menolak pengajuan Haris sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini. Hal itu lantaran JPU melihat Haris tidak memenuhi syarat sebagai JC.
"Permohonan Justice Collaborator dari terdakwa tidak bisa diterima. Namun sikap mengakui perbuatannnya harus diberikan apresiasi," ujar Abdul Basir.
Sementara, hal yang memberatkan Haris adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang berantas korupsi, merusak citra dari Kemenag dan merusak pola jabatan di Kemenag.
"Adapun yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan," ucap Abdul Basir. (edi)