DKPP dalam putusannya meminta KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
Selain itu, dalam putusan berbeda, DKPP juga meminta KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura. Atas putusan DKPP tersebut, KPU menilai sebagai evaluasi kinerja agar lembaga itu menjadi lebih baik.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg, Caleg Perindo Kehilangan Seribu Suara di Papua
(Arief Setyadi )