Kasus BLBI, KPK Panggil Rizal Ramli dan Sjamsul Nursalim untuk Diperiksa

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 10:55 WIB
Rizal Ramli (Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.

Baca juga: MA Lepas Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin, KPK: Aneh bin Ajaib

KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya