Kasasi Ditolak MA, Jokowi Diminta Segera Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 14:33 WIB
Jokowi saat meninjau lokasi kebakaran hutan. (Foto: AFP/Getty Images)
Share :

Membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah:

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;

3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;

Segera mengambil tindakan:

1. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;

2. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

3. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

4. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;

Membuat:

1. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2. Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

Melakukan:

1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;

2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar;

4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

Dalam tuntutan tersebut, kata Arie, pemerintah juga wajib mengumumkan perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat dalam kebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015 lalu.

Selain itu, hal yang perlu segera dilaksanakan adalah pembangunan rumah sakit paru di Kalimantan Tengah. "Dan juga mewajibkan masyarakat korban asap itu mendapatkan pembiayaan gratis," lanjut Arie.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya