Kasasi Ditolak MA, Jokowi Diminta Segera Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 14:33 WIB
Jokowi saat meninjau lokasi kebakaran hutan. (Foto: AFP/Getty Images)
Share :

MAHKAMAH AGUNG (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya bahwa Presiden Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu diketok pada Selasa (16/7) lalu, tercantum dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.

Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Salah satu tim penggugat, Arie Rompas mengatakan salah satu kewajiban yang harus segera dieksekusi pemerintah adalah mengumumkan perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

"Menuntut itu ke pengadilan dan mewajibkan beberapa, perusahaan itu untuk melakukan pemulihan," kata Arie kepada BBC Indonesia, Jumat (19/7).

Jejak perkara

Perkara ini bermula dari gugatan kelompok masyarakat atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat, antara lain Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Adapun pihak tergugat meliputi Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Presiden Jokowi lantas diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK

Beragam hukuman

Terdapat beragam hukuman yang harus dilakukan Presiden Jokowi. Hukuman-hukuman itu antara lain:

1. Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

2. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;

3. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

4. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

5. Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

6. Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

7. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan

8. Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya