Selanjutnya warga sekitar datang dan mengetahui korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar, karena hampir seluruh badan terdapat luka lebam, pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan kiri kebiruan, pipi kanan bengkak lebam kebiruan, sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering, banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri.
Mulyanto menambahkan, tersangka yang berasal dari Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang ini tega melakukan hal itu karena anaknya rewel.
Sementara itu, tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan wartawan karena masih diperiksa intensif di Mapolres Boyolali.
(Qur'anul Hidayat)