Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
Baca Juga : Usut Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa 2 Direktur Perusahaan Swasta
(Erha Aprili Ramadhoni)