Baca juga: 9 Capim KPK Asal Polri yang Lolos Uji Kompetensi Diharap Berkompeten
Ia juga menyarankan kepada Pansel KPK agar menjemput orang-orang yang berkualitas dan berintegritas untuk menjadi penyelenggara negara.
"KPK dibentuk karena institusi penegakan hukum, dalam lingkup pemerintahan seperti Kepolisian dan Kejaksaan dianggap tidak mampu menjalankan fungsi yang besar ini," sambungnya.
Menurutnya, pada tahun 2000, ada putusan konstitusional yang memberikan otoritas yang besar kepada Polri untuk menjalankan kewenangan menjaga keamanan, dan ketertiban, melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum.
"Institusi Kepolisian adalah institusi niscaya. Tidak mungkin negara ini ada tanpa institusi kepolisian," tegas Irman.