JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 104 nama Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos dalam seleksi uji kompetensi. Nantinya, 104 capim KPK yang lolos uji kompetensi akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan lampiran data dari tim pansel, ada sembilan capim KPK asal Polri yang lolos uji kompetensi, salah satunya Staf Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Ike Edwin. Selain dari Polri, Pansel juga meloloskan sejumlah calon berasal dari sejumlah institusi, seperti 3 orang pensiunan Polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, serta 2 pensiunan jaksa.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin meminta kepada Pansel KPK agar memilih Sumber Daya Manusia (SDM) siap pakai, seperti Staf Ahli Kapolri Irjen Ike Edwin.
"Saya menyarankan agar Pansel memilih orang-orang seperti beliau (Irjen Ike Edwin). Karena orang-orang seperti beliau ini yang siap pakai," kata Irman, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: 9 Capim KPK Asal Polri yang Lolos Uji Kompetensi Diharap Berkompeten
Ia juga menyarankan kepada Pansel KPK agar menjemput orang-orang yang berkualitas dan berintegritas untuk menjadi penyelenggara negara.
"KPK dibentuk karena institusi penegakan hukum, dalam lingkup pemerintahan seperti Kepolisian dan Kejaksaan dianggap tidak mampu menjalankan fungsi yang besar ini," sambungnya.
Menurutnya, pada tahun 2000, ada putusan konstitusional yang memberikan otoritas yang besar kepada Polri untuk menjalankan kewenangan menjaga keamanan, dan ketertiban, melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum.
"Institusi Kepolisian adalah institusi niscaya. Tidak mungkin negara ini ada tanpa institusi kepolisian," tegas Irman.
Baca juga: KPK Fokus Soroti Rekam Jejak Calon Pimpinan
Sementara itu di tempat berbeda, Irjen Ike Edwin mengatakan ia ikut seleksi Capim KPK karena memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi, saat menjadi Dirtipikor Mabes Polri. Ike Edwin berhasil menyelesaikan kasus korupsi hingga 120 persen atau melebihi target yang ditetapkan Presiden melalui Inpres Nomor 09 Tahun 2009.
Ia juga membantah dugaan sebagian masyarakat bahwa perwira tinggi (Pati) Polri diperintah mendaftar untuk menguasai KPK.
"Mendaftar itu masing-masing, tidak ada perintah. Karena kita institusi, ada struktur, ada hirarki, harus minta izin ( dari Kapolri). Tapi, mendaftarnya itu keinginan pribadi masing-masing," pungkas Mantan Kapolda Lampung itu.
(Awaludin)