KPK Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2019 12:33 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta. Namun, Iwa membantah telah menerima uang tersebut saat bersaksi dalam persidangan perkara Meikarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Meikarta 

‎Hingga saat ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. Sembilan orang tersebut yakni, mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; mantan Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin; mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kemudian, mantan Kadis Damkar Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor; mantan Kabid Tata Ruang PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili; mantan DirOps PT Lippo Group, Billy Sindoro; dan tiga konsultan PT Lippo Group yakni, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, serta Taryudi.

Kesembilan orang tersebut telah divonisi bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Mereka divonis dengan pidana penjara yang berbeda-beda.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya