Markus Nari Segera Diseret ke Pengadilan Terkait Korupsi e-KTP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2019 19:43 WIB
Markus Nari (Foto: Ist)
Share :

Sejauh ini, sudah 129 saksi dari berbagi unsur yang diperiksa tim penyidik KPK untuk penyidikan Markus Nari. 129 saksi tersebut yakni, mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, ‎Sekretaris Jenderal DPR RI, ‎mantan Anggota DPR RI, ‎Anggota DPR RI.

Kemudian, mantan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, G‎ubernur Jawa Tengah yang juga mantan Anggota DPR RI, D‎irektur Utama PT. Quadra Solution, mantan ‎Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Selanjutnya, m‎antan Sekretaris Jenderal Kemendagri, ‎‎Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, A‎nggota atau Pengurus DPP Partai Golkar, ‎Penyidik KPK, ‎Gubernur Sulawesi Utara yang juga mantan Anggota DPR RI, ‎PNS BPPT, ‎Pegawai BPKP, ‎Pegawai PNRI, ‎Pengacara, serta pihak ‎swasta.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ‎korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP‎. Selain itu, Markus Nari juga dijerat dengan pasal merintangi dan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Terkait kasus merintangi dan menghalangi penyidikan, berkas penyidikan Markus Nari telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. ‎Tim Jaksa KPK berencana membacakan dua kasus yang menyeret Markus Nari tersebut secara bersamaan.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya