Ombudsman Didesak Panggil Wali Kota Depok Terkait Pemisahan Parkir Pria dan Wanita

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 18:03 WIB
Perwakilan Masyarakat Cinta Depok, Anis Hidayah di Ombudsman RI (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Masyarakat Cinta Depok melaporkan kebijakan pemisahan lahan parkir antara pria dan wanita ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada hari ini. Alasan pelaporan tersebut karena kebijakan tersebut bukan pelayanan publik yang baik dengan membeda-bedakan gender.

Perwakilan Masyarakat Cinta Depok, Anis Hidayah meminta agar Ombudsman memanggil Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terkait pemisahan parkir pria dan wanita. ‎Anis meminta agar kebijakan tersebut dikaji kembali.

Baca Juga: Area Parkir Pria dan Wanita Dipisah, Warga Depok Mengadu ke Ombudsman 

"Jadi kita meminta Ombudsman mengkaji dan memanggil Wali Kota Depok dan Dishub Depok untuk membatalkan itu karena kita khawatir kalau itu dibiarkan akan merembet kemana-mana," kata Anis di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

 

Menurut Anis, kebijakan tersebut harus dibatalkan. Sebab, kebijakan tersebut dapat berimplikasi pada pelayanan publik lainnya. Anis berpandangan kebijakan pemisahan lahan parkir antara pria dan wanita tidak sesuai standar.

"Mestinya yang perlu dijaga kualitas dan standar publiknya aksesnya untuk smeua tidak ada pemisahanan berdasarkan gender, agama dan yang lain," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya