"Kalau itu kan tidak bertugas dia, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut. Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya," imbunya.
Baca Juga: Brigadir Rangga Tembak Bripka Rahmat dari Jarak Dekat
Menurut Zulkarnain sebagai seorang anggota kepolisian yang mempunyai senjata api, haruslah melalui uji psikotes tiap dua tahun. Akan tetapi seiring perkembangan waktu, ia tak bisa pungkiri kejiwaan seseorang bisa berubah karena beberapa faktor
"SOPnya (Setandar Oprasional) punya senjata harus psikotes. Itu juga setiap dua tahun dilakukan Psikotes kembali, tidak sekali tes saja. Bisa saja perkembangan kebiasaan seseorang, dan hubungan sosialnya berpengaruh pada kejiwaan seseorang," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )