JAKARTA - Hingga saat ini izin permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam alias FPI sebagai organisasi masyarakat (Ormas) belum dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menjelaskan alasan mengapa izin tersebut belum juga rampung, dikarenakan FPI masih kurang satu syarat.
"Tapi yang saya tahu masalah perpanjangan izin FPI itu adalah masih hanya kurang satu syarat mengenai rekomendasi Kemenag," ungkap Sugito kepada Okezone di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Sugito mengaku tak masalah bila Kementerian Agama nantinya enggan mengeluarkan rekomendasi kepada FPI. Sejauh ini, sambung dia, pihaknya sudah berusaha menaati aturan yang ada terkait permohonan perpanjang izin ormas.
"Kalau Kemenag sendiri bagian dari kekuasaan yang tidak mau mengeluarkan rekomendasi ya gapapa. Yang penting kita sebagai warga negara yang baik dan sebagai ormas yang baik kita mengajukan persyaratan yang memang dibutuhkan," katanya.
Dia juga menyayangkan adanya isu yang berkembang terkait FPI dianggap sebagai ormas yang tidak Pancasila dan menganut radikalsme.
"Jadi soal rumor berkembang bahwa radikalsme dan tidak pancasila itu adalah isu yang mengada-ada dan FPI adalah organisasi yang terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Jadi tahu semuanya ya," imbuh Sugito.
Baca Juga: FPI Tegaskan Isu Kepulangan Habib Rizieq Dibarter Pembubaran Ormasnya Hoaks!
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tahan Ahmad Fanani Meski Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah
Sebagaimana diketahui sebelumnya Menko Polhukam, Wiranto menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah akan memberikan izin perpanjangan SKT ormas FPI atau tidak.
"Organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izinnya itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan, atau tidak," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat.
(Angkasa Yudhistira)