Alasan Polisi Belum Tahan Ahmad Fanani Meski Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 28 Juli 2019 16:04 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penahanan kepada Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia.

"Kami belum bisa menahan, karena dia (Fanani) belum pernah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Bhakti saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Fanani belum pernah menjalani pemeriksaan. Pada Senin 22 Juli 2019, dia mangkir tanpa keterangan dari panggilan Polisi sebagai tersangka guna diperiksa.

Alasan lainnya, kata Bhakti, dalam kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya