Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Korupsi 109 Ton Emas Antam, 13 Orang Jadi Tersangka

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |07:16 WIB
5 Fakta Korupsi 109 Ton Emas Antam, 13 Orang Jadi Tersangka
Kejagung tetapkan tersangka baru kasus emas PT Antam (Foto: Dok Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2022. Sebanyak 13 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut fakta-faktanya:

1. Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru

Kejagung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis 18 Juli 2024.

Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

2. Para Tersangka Diduga Kuat Terlibat

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada periode 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," ujar Harli.

3. Tersangka Ditahan

Saat ini, ketujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

"Sedangkan untuk tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter," kata Harli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement