JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan isu adanya persyaratan yang diajukan pihak pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq Shibab ke Indonesia dengan pembubaran FPI adalah bohong alias hoaks.
“Hoaks,” ujar Juru Bicara FPI Slamet Ma’arif saat dikonfirmasi Okezone terkait kabar ada barter syarat kepulangan Habib Rizieq adalah tidak diperpanjangnya izin FPI, Minggu (28/7/2019).
FPI memang sedang memperjuangkan izin ormasnya agar diperpanjang oleh pemerintah. Izin FPI sudah habis pada 20 Juni 2019. Kemendagri belum memutuskan memperpanjang izin FPI.
Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan soal Perpanjangan Izin FPI
Sementara Habib Rizieq yang mengasingkan diri ke Arab Saudi setelah terjerat beberapa kasus hukum santer dikabarkan pulang ke Indonesia setelah Pilpres 2019. Bahkan sempat ada kabar kepulangan Imam Besar FPI itu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dan Jokowi.