JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan apakah memberikan izin atau menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Kemendagri tengah mengevaluasi permohonan FPI yang mengajukan izin perpanjangan SKT tersebut.
Baca Juga: Mendagri: FPI Belum Lengkapi 10 Syarat Perpanjangan Izin Ormas
"Organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atah tidak," terang Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).