Baca Juga: Viral Pria Makan Kucing Hidup-Hidup
Apabila dalam penelusuran tersebut terbukti adanya perbuatan melanggar hukum, maka pihak Polri akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya.
"Itu akun resmi atau fake akun. Didalami dulu apa dia terlibat langsung dalam peristiwa itu. Kalau terpenuhi unsurnya kita berkoordinasi dengan dukcapil dan saksi ahli. Kalau terbukti dua alat bukti maka penyidik akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," papar Dedi.
Saat ini, kata Dedi, memang belum ada pihak yang melaporkan dugaan adanya jual beli data pribadi di medsos. Polisi dalam hal ini proaktif untuk menelusuri hal tersebut.
"Sampai saat ini belum ada laporan, namun secara proaktif dari Direktorat Siber melakukan kegiatan analisa dan patroli siber," tutupnya. (edi)
(Amril Amarullah (Okezone))