JAKARTA – Sidang putusan praperadilan yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 30 Juli 2019, sekira pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, pun optimis kalau sidang putusan pagi ini akan membawa kabar baik, yakni memenangkan praperadilan dan membuat kliennya bebas.
"Doakan ya," ujar Tonin Tactha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: ACTA: Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan
Selain itu, Tonin juga menjelaskan kalau penetapan status tersangka kepada Kivlan Zen cacat formil. Pasalnya, ia menyatakan pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak pernah membeberkan dua barang bukti di persidangan.