"Apa dua alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap dalam persidangan? Terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka, karena tanggal 29 Mei ditangkap ditetapkan tersangka," papar Tonin.
Baca juga: Menhan Tegaskan Tak Bisa Bantu Kivlan Zen: Ini Sudah Masalah Politik
"Dalam BAP tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa, dan seterusnya. Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," ungkap Tonin.
Seperti diketahui, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, mengajukan praperadilan untuk menggugat pihak Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus kepemilikan senjata api.
(Hantoro)