JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI, Joko Driyono resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Iya, kami sudah ajukan banding," ucap kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abiddin saat dikonfirmasi Selasa (30/7/2019).
Mustofa Abiddin menjelaskan kalau pengajuan banding yang dilakukan atas dasar beberapa alasan. Salah satu alasannya adalah kasus penghilang barang bukti tidak terbukti terkait kasus pengaturan skor.
"Hakim mengatakan terbukti menghilangkan barang bukti tapi disisi lain majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti terkait dengan perkara pengaturan skor padahal kan tujuan satgas mafia bola kan untuk mencari barang bukti terkait pengaturan skor kan. sehingga apa kepentingan terdakwa untuk menghilangkan barang bukti tersebut," kata Mustofa.