Tak Terima Putusan Hakim, Joko Driyono Ajukan Banding

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2019 14:29 WIB
Joko Driyono (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI, Joko Driyono resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Iya, kami sudah ajukan banding," ucap kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abiddin saat dikonfirmasi Selasa (30/7/2019).

Mustofa Abiddin menjelaskan kalau pengajuan banding yang dilakukan atas dasar beberapa alasan. Salah satu alasannya adalah kasus penghilang barang bukti tidak terbukti terkait kasus pengaturan skor.

"Hakim mengatakan terbukti menghilangkan barang bukti tapi disisi lain majelis juga menyatakan terdakwa tidak terbukti terkait dengan perkara pengaturan skor padahal kan tujuan satgas mafia bola kan untuk mencari barang bukti terkait pengaturan skor kan. sehingga apa kepentingan terdakwa untuk menghilangkan barang bukti tersebut," kata Mustofa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya