JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan tilang terhadap kendaraan berat yang tak lolos uji emisi. Penerapan regulasi itu sebagai upaya untuk mengurangi polusi di wilayah Ibukota.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengecekan kendaraan berat akan dilakukan setiap akan masuk tol. Ketika, diketahui kendaraan itu tak lolos uji emisi, maka akan ditilang dan dilarang masuk ke jalan bebas hambatan tersebut.
"Mereka akan dilakukan uji emisi, misalnya di pintu masuk tol dan sebagainya. Begitu dia tidak lulus uji itu, akan ada tilang. Dengan begitu, mereka harus mempersyaratkan untuk lulus uji emisi," kata Syafrin di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: BMKG: Udara Jakarta Paling Buruk saat Pagi Hari
Syafrin mengaku masih belum memastikan ihwal peraturan itu kapan akan diberlakukan. Sebab, pihaknya bakal berdiskusi terlebih dahulu dengan pengelola tol seperti Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Ia menyebutkan, dalam diskusi nanti akan diatur jalan tol mana saja yang akan diterapkan untuk penilangan kendaraan berat.